Hukum Waris Islam Indah dan Mudah 


Hukum waris Islam bagian dari hukum Islam. Sebagai bagian dari hukum Islam sumber hukum waris Islam sama dengan sumber hukum Islam, yaitu Alquran, Assunnah dan ijtihad. 

Alquran sebagai sumber hukum utama hukum waris Islam di antaranya surat An-Nissa ayat 7, ayat 11, ayat 12, ayat 33 dan ayat 176. Dengan lima ayat ini hampir semua perkara kewarisan terselesaikan. Oleh karena itu bisa dimengerti jika ada perbedaan pendapat di antara para ulama, Sementara Burgerlijk wetboek yang pasal kewarisannya ada 300 masih ada perbedaan pendapat diantara para ahli.    

Perkara kewarisan yang belum terselesaikan menurut Alquran lazimnya karena sangat jarang terjadi, misalnya ada orang mati, ahli warisnya kakek, nenek, bayi dalam kandungan, cucu, khuntsa musykil yaitu orang dengan ketidakjelasan alat kelamin dan lain-lain. 

Kepustakaan hukum waris Islam dengan buku-buku tebalnya sering membahas mengenai perbedaan pendapat. Akibatnya hukum waris Islam dipandang sebagai hukum yang rumit, terutama karena beragamnya pendapat mengenai perkara-perkara kewarisan yang jarang terjadi itu.      

gwahyudihendrawan.id tidak akan membahas perbedaan pendapat secara berlebihan melainkan mencoba melihat hukum waris Islam dari sudut indahnya dan mudahnya 

Menyampaikan hal-hal yang indah dan cara-cara yang mudah hukum waris Islam ketika ada orang meninggal dunia bagaimana harta warisan dibagikan kepada ahli waris. 

Ketika semakin banyak yang mempelajari hukum waris Islam maka semakin banyak yang mengerti pada gilirannya semakin banyak yang melaksanakan.

   

 -o-